MENU
Sekdaprov Sumut Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
WA FB
Regional

Sekdaprov Sumut Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

R Editor : Redaksi Sinata | 09 Sep 2025 | 21:15 WIB
Sekdaprov Sumut Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 kepada DPRD Sumut. Penyusunan anggaran memperhatikan kondisi keuangan daerah, target PAD, serta sinkronisasi belanja dengan visi misi gubernur dan agenda pembangunan nasional.

Medan, Sinata.id – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, resmi menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Penyampaian dokumen tersebut dilaksanakan dalam rapat di Aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (9/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Togap menegaskan bahwa pemerintah provinsi berharap proses pembahasan dapat berlangsung sesuai mekanisme, sehingga penetapan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat segera dilakukan.

“Kami sangat mengharapkan dukungan serta kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan dalam pembahasan nanti, agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Togap.

Ia menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah. Hal itu mencakup penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperhatikan realisasi capaian tahun 2024 maupun perkembangan pada tahun berjalan.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menekankan pada optimalisasi serta sinkronisasi belanja daerah agar tetap sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sumut, serta mendukung program pembangunan nasional. Togap menambahkan, terdapat pula pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak, termasuk penanganan dampak bencana alam, persoalan sosial dan ekonomi, serta hal-hal tidak terduga lainnya. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.