Fikri menilai regulasi tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan algoritma yang selama ini dirancang untuk menarik perhatian pengguna, termasuk anak-anak.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi menghadapi kekuatan algoritma sendirian,” ujarnya mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia menambahkan, sekolah juga perlu berperan sebagai ruang konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman atau masalah di dunia siber.
Meski kebijakan ini akan membatasi akses anak ke sejumlah platform digital, Fikri menegaskan literasi digital tetap menjadi kunci utama perlindungan.
“Pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi penggerak literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam proses pendidikan,” pungkas mantan Kepala SMK di Tegal tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.