MENU
Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Ham...
WA FB
News

Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton

R Editor : Redaksi Sinata | 05 Mar 2026 | 15:46 WIB
Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa. (Ist)

Batam, Sinata.id – Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang sempat menggemparkan publik. Seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya disebut-sebut terkait dalam kasus besar tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa.

Putusan ini langsung memicu sorotan, mengingat kasus yang diadili berkaitan dengan salah satu penyitaan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah perairan Indonesia.

Selamat Dari Ancaman Hukuman Mati

Dalam proses persidangan sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton sempat menghadapi tuntutan sangat berat, bahkan pidana mati dari jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang diungkap aparat mencapai sekitar 1.995 kilogram sabu, yang ditemukan dalam puluhan kardus di kapal yang beroperasi di perairan regional Asia Tenggara.

Namun dalam putusan terbaru, majelis hakim menilai posisi terdakwa tidak dapat disamakan dengan aktor utama dalam jaringan tersebut. Hakim menilai keterlibatan terdakwa berada pada level berbeda sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

Vonis lima tahun penjara itu sekaligus menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal memantik perdebatan tentang siapa sebenarnya aktor utama di balik pengiriman narkotika bernilai triliunan rupiah tersebut.

Berawal dari Perekrutan ABK

Perkara ini bermula ketika seorang ABK direkrut untuk bekerja di kapal yang beroperasi di wilayah perairan Thailand. Ia berangkat dari Indonesia menuju negara tersebut setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai awak kapal.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, terdakwa mengaku baru pertama kali bertemu dengan kapten kapal saat hendak berangkat. Ia bahkan disebut tidak mengetahui secara pasti aktivitas ilegal yang kemudian terungkap dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Dalam perjalanan kapal, sejumlah kardus berisi paket diduga narkotika dipindahkan ke kapal tersebut di tengah laut. Paket-paket itu kemudian ditemukan aparat saat operasi penangkapan, yang mengungkap sabu dalam jumlah hampir dua ton.

Selama persidangan, jaksa menilai para awak kapal tetap memiliki tanggung jawab karena menerima muatan tanpa memeriksa isi paket yang diambil di tengah laut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.