MENU
Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Ham...
WA FB
News

Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton

R Editor : Redaksi Sinata | 05 Mar 2026 | 15:46 WIB
Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa. (Ist)

Namun pihak pembela berargumen bahwa klien mereka hanya pekerja kapal biasa yang tidak memiliki kendali terhadap operasi penyelundupan. Mereka juga menilai terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan jaringan pengendali narkotika internasional yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Perbedaan penilaian inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan awal.

Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini sejak awal menarik perhatian publik dan lembaga legislatif. Sejumlah anggota DPR bahkan sempat menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap para ABK, dengan alasan bahwa sistem hukum terbaru mendorong pendekatan yang lebih selektif dalam penerapan hukuman ekstrem.

Pihak kejaksaan sebelumnya menegaskan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam berkas perkara, disebutkan adanya sosok lain yang diduga berperan sebagai pengendali operasi dan hingga kini masih masuk daftar pencarian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur laut Asia Tenggara masih menjadi salah satu rute strategis bagi sindikat narkotika internasional. Aparat penegak hukum pun kini terus memburu aktor utama yang diduga berada di balik operasi penyelundupan narkotika bernilai fantastis itu. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.