MENU
Senator Penrad Siagian Ungkap Tumpang Tindih Kewenangan dan Krisis Pan...
WA FB
News

Senator Penrad Siagian Ungkap Tumpang Tindih Kewenangan dan Krisis Pangan di Daerah

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Jun 2025 | 14:22 WIB
Senator Penrad Siagian Ungkap Tumpang Tindih Kewenangan dan Krisis Pangan di Daerah
Senator Penrad Siagian

Ia menyampaikan bahwa fluktuasi harga komoditas seperti cabai dan bawang di Lampung dipicu oleh cuaca dan biaya logistik yang mahal, terlebih di wilayah pesisir dan pedalaman.

"Sistem irigasi yang rusak di Sumatra Utara, serta minimnya infrastruktur transportasi dan logistik, membuat distribusi tidak efisien," katanya.

"Program Makanan Bergizi pun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat. Kita butuh regulasi yang mendorong inovasi dan optimalisasi pangan lokal, seperti yang tengah diupayakan di Sumatra Selatan, agar ketahanan pangan tidak hanya menjadi slogan, tetapi kebijakan nyata dan berkelanjutan," sambungnya.

Tujuh Rekomendasi Strategis DPD RI

Penrad pun menyampaikan tujuh rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah pusat:

1. Mendesak pemerintah pusat melakukan sinkronisasi regulasi nasional dan daerah, terutama terhadap Undang-Undang Pemda dan regulasi turunannya, termasuk regulasi Ketahanan Pangan dan program Makan Bergizi guna mendorong inovasi dan optimalisasi pangan lokal.

2. Melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terkait Dana Bagi Hasil pusat dan daerah yang mengedepankan kepentingan daerah sesuai amanat UU Otonomi Daerah, sehingga daerah tidak hanya menjadi objek eksploitasi SDA bagi pemerintah pusat.

3. Menuntut evaluasi menyeluruh sistem PPPK dan distribusi ASN, termasuk afirmasi bagi honorer berpengalaman dan sistem rotasi ke daerah 3T.

4. Menghapus Permen PAN RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN Pasal 59 yang menyisakan persoalan-persoalan kemanusiaan bagi PNS kita.

5. Memperkuat integrasi pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses masyarakat awam, tidak hanya di kota, tapi hingga pelosok desa.

6. Mendesak pengesahan regulasi pengendalian MBDK serta peningkatan anggaran edukasi dan fasilitas UKS di sekolah-sekolah.

7. Mengawal perubahan Undang-Undang Sisdiknas agar mampu menjawab tantangan kesenjangan mutu guru, kurikulum, dan infrastruktur.

Menutup pidatonya, Penrad menyerukan agar laporan reses ini tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan digunakan sebagai dasar kerja konkret alat kelengkapan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kita tidak sedang mengulang laporan tahunan, tapi sedang menegaskan posisi politik bahwa DPD RI adalah pelindung kepentingan daerah dalam tubuh negara kesatuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan DPD RI bukan sekadar rutinitas sidang dan kunjungan, tapi bagian dari upaya memulihkan keseimbangan antara pusat dan daerah, agar setiap warga negara — di kota maupun desa — mendapatkan pelayanan, pendidikan, dan kesehatan yang setara.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.