“Kami menerima informasi bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah dikembalikan oleh BPN ke Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk dilakukan evaluasi. Saat ini Bupati Batu Bara juga sedang berada di Kanwil BPN Sumatera Utara,” ungkap Syafrizal.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, massa kelompok tani akhirnya membubarkan diri. Kendati demikian, mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan penyelesaian sengketa lahan tidak segera direalisasikan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.