Toba, Sinata.id – Sengketa atas lahan di Dolok Baringin, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, semakin memanas. Muller Sinurat (70), warga setempat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah ia ajukan di Polres Toba namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Permintaan tersebut disampaikan Muller lewat tim kuasa hukumnya, Jimmy S Mboe dan Jwandy Sihotang, saat konferensi pers di Lago Resto, Balige, Selasa (3/6/2025).
Menurut Jwandy, kliennya telah mengajukan laporan polisi terakhir dengan nomor LP/B/89/II/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 6 Maret 2024 terkait dugaan penyerobotan tanah keluarga di lokasi pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat.
“Laporan kami sudah lebih dari setahun, namun belum ada satu pun proses pemeriksaan dari penyidik Polres Toba terhadap pelapor. Bahkan kami menerima informasi dari pihak panitia pembangunan tugu bahwa laporan ini tidak akan diproses karena pelapor tidak memiliki uang,” ungkap Jwandy.
Tanah yang disengketakan seluas 3,5 hektar di kawasan Dolok Baringin diklaim merupakan milik keluarga besar Oppu Gugun Sinurat berdasarkan pembukaan lahan pada 1950-an serta surat jual beli tanah tertanggal 12 Juli 1954 dengan materai yang sah.
Dalam rapat keluarga, Muller Sinurat ditunjuk sebagai wakil resmi keluarga untuk menempuh jalur hukum atas pembangunan tugu di atas lahan tersebut.
Menurut kuasa hukum, pembangunan tugu dilakukan tanpa izin dari keluarga pemilik lahan dan juga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Toba.
Pada 24 Februari 2025, Kasatpol PP Kabupaten Toba sempat mengeluarkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan. Namun surat tersebut kemudian dicabut pada 11 Maret 2025, dengan alasan “berpotensi multitafsir” tanpa penjelasan yang memadai.
“Pencabutan surat tersebut sangat disesalkan. Kami menganggap tindakan Kasatpol PP tidak profesional dan mengandung penyalahgunaan wewenang,” ujar Jimmy S Mboe.
Perlu diketahui, lahan Dolok Baringin saat ini tengah bersengketa di tingkat hukum. Perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui akta permohonan banding elektronik dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN Blg tertanggal 2 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Balige pada 22 Mei 2025.
Pemerintah Desa Sinar Sabungan juga telah mengeluarkan surat resmi pada 30 Desember 2021 yang menyatakan bahwa tanah Dolok Baringin dalam status sengketa, serta membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebelumnya.
Dengan adanya rencana peresmian Tugu Raja Pagi Sinurat pada 27–28 Juni 2025 mendatang, pihak pelapor mengkhawatirkan potensi konflik horizontal di lapangan.
Mereka meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memaksakan agenda peresmian sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (rel)