Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,44 gram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A alias O (43), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali ditangkap.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di kediamannya di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Sibolga, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Rahmad, Rabu (3/9/2025).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu dengan berat 77,44 gram, disembunyikan di bawah tangga rumah tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Rahmad.
Hasil interogasi awal mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Saat ini, polisi tengah mendalami keterangan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap K yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sibolga untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (A1)