Selain melanggar hukum nasional, aksi brutal TPNPB-OPM juga menyalahi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil), proportionality (menghindari kerugian berlebihan bagi warga sipil), serta precaution (pencegahan serangan membabi buta).
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua bukanlah upaya penindasan, melainkan langkah untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak dasar berupa rasa aman, perlindungan dari ancaman, serta kesempatan yang sama dalam pembangunan. Kehadiran TNI dijalankan dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas yang diawasi secara ketat.
Ancaman dan teror yang dilakukan TPNPB-OPM hanya akan memperburuk penderitaan masyarakat Papua. Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan maupun propaganda separatis dalam bingkai negara hukum Indonesia.
TNI berkomitmen melaksanakan tugas dengan profesional, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi tanggung jawab negara. Di tengah ancaman bersenjata, TNI tetap hadir sebagai representasi negara yang memastikan Papua tetap damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.