MENU
Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulaya...
WA FB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

M Editor : Messi | 28 Oct 2025 | 10:25 WIB
Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak
TAMBAHAN-

Sementara itu, Ganda Sirait, SH., MH., Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus Sekretaris Umum Forum Lintas 100 Advokat, menyoroti dampak kerusakan yang luar biasa di Pulau Samosir. “Penebangan pohon besar-besaran untuk eukaliptus telah menyebabkan penggundulan parah. Ribuan hektar hutan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat adat kehilangan sumber kehidupan mereka,” ujar Ganda.

Lebih jauh, Ganda menegaskan bahwa tindakan TPL telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 119 huruf (b), yang mengatur larangan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat adat. “Pemerintah pusat wajib turun tangan mengevaluasi seluruh izin operasional TPL di wilayah Samosir. DPRD melalui Pansus Tutup TPL harus segera memberikan rekomendasi tegas: hentikan operasi TPL di Kabupaten Samosir,” tegasnya.

Gelombang desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Toba sudah muak terhadap dominasi korporasi yang mengabaikan kelestarian alam. Jika aspirasi ini tak segera ditindaklanjuti, bukan hanya Danau Toba yang terancam, tetapi juga eksistensi masyarakat adat yang menjadi penjaga terakhir warisan alam Nusantara.

Ganda menambahkan ” Pada tahun 1983, Izin HTI diberikan kepada PT Indorayon, seluas lebih dari 200.000 hektar, tetapi menteri kehutanan atas perintah Presiden Suharto, merubah Status Hutan Lindung yang ada di Tapanuli/ Wilayah Danau Toba menjadi HT ( Hutan Tanaman Industri ), sehingga hutan lebat dengan pohon pohon berusia Ratusan tahun yang berfungsi menjaga sumber air habis di tebang dan digunduli, selain menghilangkan Sumber mata air juga menyebabkan Banjir Bandang dan tanah longsor ” demikian ditambahkan Ganda Sirait, SH, MH, di Kabupaten Samosir. (A1)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.