Toba, Sinata.id – Gelombang perlawanan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba kian membesar. Suara masyarakat, aktivis, dan kalangan hukum kini berpadu dalam satu seruan: “Tutup TPL, Selamatkan Danau Toba!”
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (16/10/2025), ratusan pengacara yang tergabung dalam Forum Lintas 100 Pengacara mendesak DPRD membentuk langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas TPL yang dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis parah di kawasan Danau Toba.
Ketua Pansus Tutup TPL, Rinaldi Naibaho, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi publik sekaligus memeriksa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat aktivitas industri pulp tersebut. “Kami akan turun langsung ke lapangan, termasuk mendatangi kantor TPL di Parmaksian, Kabupaten Toba, guna memastikan fakta-fakta kerusakan yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Edward Pakpahan, SH., MH., Ketua Forum Lintas 100 Pengacara, menilai perjuangan mereka bukan hanya soal menentang korporasi, tetapi tentang menyelamatkan warisan alam Danau Toba bagi generasi mendatang. “Penebangan pohon secara masif telah menyebabkan banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga kematian ikan di Danau Toba. Ini bukan isu kecil, ini bencana ekologis nasional,” tegas Edward. Ia juga mempertanyakan kontribusi TPL terhadap masyarakat lokal. “Selama puluhan tahun beroperasi, apa yang masyarakat dapat? Tidak ada peningkatan ekonomi, tidak ada CSR yang transparan, dan PAD pun nyaris nihil,” tambahnya.
Langkah hukum juga tengah disiapkan. Luhung Girsang, salah satu pengacara yang tergabung dalam forum tersebut, mengungkapkan bahwa tim hukum kini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membuka kemungkinan gugatan class action terhadap TPL. “Kami akan buktikan di pengadilan bahwa kegiatan mereka telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Senada, Junaidi Barus menyebut bencana alam yang berulang di Kecamatan Sitiotio dan Bonan Dolok menjadi bukti nyata dampak pembabatan hutan. Ia menilai perjuangan ini membutuhkan kolaborasi serius antar elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Dari sisi legislatif, Parluhutan Samosir, anggota DPRD Kabupaten Samosir, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum. “Kami membutuhkan data valid dan yuridis agar langkah yang diambil DPRD kuat secara hukum. Faktanya, selama pemerintahan Vandiko, Pemkab Samosir tidak pernah menerima CSR dari TPL,” ungkapnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.