Palembang, Sinata.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, penerapan sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdampak langsung pada percepatan layanan pembiayaan (akses kredit) masyarakat.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat menyoroti kinerja digitalisasi layanan pertanahan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/12/2025).
Menurut Rifqinizamy, sistem digitalisasi menjadi kebutuhan dalam pelayanan yang selama ini lambat karena masih mengandalkan dokumen fisik.
“Sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik ini adalah upaya digitalisasi layanan yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN. Kenapa itu penting? Karena mempercepat layanan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, perbankan kini dapat memproses agunan tanpa harus menunggu sertifikat manual.
“Perbankan yang membutuhkan agunan nggak perlu lagi pakai sertifikat analog. Dan hak tanggungannya juga diterbitkan secara elektronik. Dengan itu, layanannya bisa lebih cepat,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem ini menilai, percepatan layanan akan mempermudah masyarakat yang sedang mengajukan kredit dengan jaminan tanah.
“Perbankan bisa memproses kredit warga lebih cepat karena dokumen tanggungannya tidak lagi terhambat urusan administratif,” katanya.
Rifqinizamy mencatat, nilai hak tanggungan yang diproses secara nasional pada tahun 2025 menunjukkan dampak yang signifikan.
“Angkanya sangat signifikan. Di tahun 2025 total hak tanggungan di Indonesia lebih dari 900 triliun. Ini bagian dari stimulus ekonomi nasional, dan kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR BPN,” tukasnya.(*)
Sumber: Parlementaria