MENU
Seskab Teddy Bantah Isu Prabowo Pakai Dua Pesawat Kepresidenan
WA FB
Nasional

Seskab Teddy Bantah Isu Prabowo Pakai Dua Pesawat Kepresidenan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 04 Feb 2026 | 16:57 WIB
Seskab Teddy Bantah Isu Prabowo Pakai Dua Pesawat Kepresidenan
Seskab Teddy Wijaya

Jakarta, Sinata.id - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan satu pesawat kepresidenan dalam kunjungannya ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah kabar yang beredar bahwa Presiden menggunakan dua pesawat kenegaraan.

"Tidak benar bahwa Bapak Presiden menggunakan dua pesawat kenegaraan. Beliau sekarang menggunakan satu pesawat kepresidenan," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilaporkan pada Rabu (4/2/2026).

Seskab menjelaskan, pesawat yang digunakan adalah Boeing 777 milik maskapai nasional Garuda Indonesia. Pola penggunaan satu pesawat ini, menurutnya, telah berlangsung selama satu tahun terakhir untuk kunjungan jarak jauh.

Teddy mengakui bahwa pada awal masa pemerintahan, terdapat pesawat tambahan dari TNI Angkatan Udara yang turut beroperasi. Namun, ia menekankan bahwa pesawat tersebut bukan pesawat kepresidenan, melainkan sarana angkut untuk pendukung misi.

Dia menyatakan, pesawat itu digunakan untuk mengangkut perangkat kepresidenan yang harus ikut sesuai ketentuan, seperti Pasukan Pengamanan Presiden, tim protokol, tim dokter, tim Kementerian Luar Negeri, dan wartawan.

Penjelasan tersebut diberikan untuk merespons informasi yang berkembang di publik mengenai penggunaan fasilitas transportasi dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo.

Seskab menegaskan bahwa seluruh prosedur dan penggunaan alat angkutan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.