MENU
Setahun Jalan Asahan–Simalungun Rusak dan Longsor, Warga Unggah Video...
WA FB
Regional

Setahun Jalan Asahan–Simalungun Rusak dan Longsor, Warga Unggah Video Parodi

G Editor : Gunawan Purba | 08 Apr 2026 | 18:37 WIB
Setahun Jalan Asahan–Simalungun Rusak dan Longsor, Warga Unggah Video Parodi
Jalan penghubung Asahan dengan Simalungun sudah satu tahun rusak

Asahan, Sinata.id - Kondisi jalan rusak disertai longsor di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, hingga kini belum juga diperbaiki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), meski kerusakan telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Pantauan Sinata.id, Rabu (8/4/2026), jalan yang menghubungkan wilayah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Simalungun tersebut mengalami kerusakan pada badan jalan, serta longsor di sejumlah titik yang mempersempit akses kendaraan.

Warga menyebutkan, kondisi jalan tersebut menyulitkan pengguna, terutama saat melintas pada malam hari maupun ketika hujan.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa pihak terkait sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi. Namun hingga saat ini, perbaikan jalan belum dilakukan.

Di tengah kondisi tersebut, beredar video di media sosial yang diunggah akun rialpin_nainggolan. Video itu menampilkan sejumlah warga yang memparodikan gaya kunjungan pejabat saat meninjau lokasi jalan rusak.

Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyebut kunjungan hanya dilakukan untuk dokumentasi tanpa tindak lanjut perbaikan.

Kerusakan jalan tersebut turut berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk mobilitas dan distribusi barang yang melintasi jalur tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera melakukan perbaikan jalan serta penanganan longsor agar akses penghubung antarwilayah tersebut kembali dapat dilalui dengan aman. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.