MENU
Setelah Sempat Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Kini Kembali Pimpin Komisi...
WA FB
Nasional

Setelah Sempat Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Kini Kembali Pimpin Komisi III DPR

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Feb 2026 | 12:49 WIB
Setelah Sempat Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Kini Kembali Pimpin Komisi III DPR
Ahmad Sahroni. (cnn)

Jakarta, Sinata.id — Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengundurkan diri dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penetapan Sahroni dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam forum rapat pleno. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.

Berdasarkan Surat Fraksi NasDem

Penetapan ini merujuk pada surat pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Komisi III DPR Habiburokhman serta para wakil ketua komisi lainnya.

Setelah forum menyatakan persetujuan, pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda sahnya penetapan Sahroni kembali menduduki jabatan tersebut.

Pertimbangan Pengalaman

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa keputusan fraksi kembali mengusulkan Sahroni didasarkan pada pengalamannya di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Sahroni diketahui telah menjabat sebagai pimpinan Komisi III sejak periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada periode 2024–2029 sebelum sempat dipindahkan ke Komisi I.

Menurut Saan, pengalaman tersebut menjadi pertimbangan utama karena Sahroni dinilai memahami dinamika dan tugas-tugas di komisi tersebut.

Sempat Dinonaktifkan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Sahroni dinonaktifkan dari jabatan pimpinan Komisi III setelah pernyataannya terkait aksi demonstrasi menuai kontroversi. Ia kemudian dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPR.

Atas pernyataan tersebut, Sahroni juga sempat dikenai sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berupa penonaktifan selama enam bulan.

Dengan penetapan terbaru ini, Sahroni kembali dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.