Sleman, Sinata.id – Drama hukum yang sempat mengoyak rasa keadilan publik akhirnya menemui titik terang. Hogi Minaya, pria yang sempat dijerat sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambretan, kini resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Perkara yang berbulan-bulan menyita perhatian nasional itu dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa perkara ditutup demi kepentingan hukum.
Kabar penghentian itu pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan media sosial, dan langsung disambut gelombang reaksi. Banyak warganet menilai, keputusan ini sebagai koreksi atas proses hukum yang sejak awal dianggap janggal.
Dari Korban, Jadi Tersangka
Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arsita Minaya, menjadi korban penjambretan. Dalam kondisi panik, Hogi berusaha mengejar dua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Namun, pengejaran itu berubah menjadi tragedi. Kedua penjambret terjatuh dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Bukannya berakhir sebagai saksi, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga tahap penuntutan.
Keputusan tersebut langsung memicu kegaduhan nasional. Berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan anggota DPR, menilai penetapan tersangka itu berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kejaksaan Hentikan Perkara
Melalui penetapan resmi, Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan perkara tidak dilanjutkan.
“Perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” demikian bunyi kutipan dalam surat ketetapan yang beredar.
Bagi Hogi, keputusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang yang melelahkan secara fisik dan mental.
“Sekarang rasanya sudah lebih tenang, lebih lega,” kata Hogi kepada wartawan di Kapanewon Ngaglik, Sleman, dikutip Senin (2/2/2026).
Ia mengaku proses hukum sejak April lalu telah menguras tenaga dan pikiran. “Perjalanan ini benar-benar capek, bukan cuma fisik, tapi juga batin,” ujarnya.
Hogi dan istrinya berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa bayang-bayang perkara hukum.
Polisi Ikut Dievaluasi
Tak hanya berhenti pada penghentian perkara, kasus ini juga berbuntut panjang di internal kepolisian. Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman dari jabatannya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.