Sebagai bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla.
Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, BNPB juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan diimbau memperkuat langkah-langkah pencegahan dini guna menekan risiko kebakaran dan bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.