Putusan MK Nomor 28 menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas, namun Kejaksaan Agung bersikukuh BPKP dan akuntan publik tetap sah. Dualisme ini kini masuk agenda revisi UU Tipikor.
Jakarta, Sinata.id - Badan Legislasi DPR RI membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tak biasa — bukan membahas rancangan undang-undang baru, melainkan membedah konflik hukum yang sudah berlangsung di lapangan penegakan korupsi.
Di tengah perdebatan antara kubu formalis dan progresif, pertanyaan yang tampaknya teknis ini menyimpan implikasi besar: siapa yang ditetapkan berwenang, ke sanalah arah tuntutan dan vonis kasus-kasus korupsi bergantung.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa ketidakpastian semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemantauan UU Tipikor, pada Senin (18/5/2026) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, spirit KUHP baru khususnya Pasal 603 dan 604 sudah tegas mengacu pada "lembaga negara audit keuangan" — frasa yang secara konstitusional menunjuk BPK.
Namun Kejaksaan Agung melalui surat edarannya mengambil jalur berbeda, membuka ruang bagi BPKP dan akuntan publik sebagai pihak yang juga sah menghitung kerugian negara.
"Tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal." — Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI
Regulasi yang menjadi rujukan
MK No. 28
Putusan Mahkamah Konstitusi
Menegaskan BPK sebagai otoritas tunggal penghitung kerugian negara
KUHP Baru
Pasal 603–604
Kerugian negara didasarkan audit "lembaga negara audit keuangan" (BPK)
Surat Edaran Kejagung
Respons terhadap Putusan MK
BPKP dan akuntan publik disebut tetap berwenang di luar eksklusivitas BPK
Untuk membedah dualisme ini secara akademik, Baleg menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda.
Prof. Romli Atmasasmita diharapkan memberi landasan teoritis atas perdebatan formalis versus progresif; Amien Sunaryadi membawa perspektif praktis dari sisi audit investigatif; sementara Firman Wijaya akan mengkaji dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum di lapangan.
Kombinasi ketiganya diproyeksikan menghasilkan rekomendasi yang cukup kuat untuk menjadi dasar revisi terbatas UU Tipikor maupun harmonisasi regulasi antar-lembaga. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.