Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

RP Editor: RP
25 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Rubrik: News

Simalungun. Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang perkara (kasus) narkotika atas nama terdakwa Dewi Sartika alias Tika, Roni A Gape Sitanggang, dan Panangian Samosir, Senin 25 Agustus 2025, dalam berkas terpisah. Agenda sidang, pembacaan putusan (vonis).

Sidang terhadap tiga terdakwa digelar terpisah, dengan ketua majelis hakim yang sama. Terdakwa Tika dan Roni A Gave Sitanggang, masing-masing divonis 11 tahun penjara, dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara.

Kedua terdakwa, juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Pada sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Calya dan uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara. Begitu pula dengan BB 25 gram sabu, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Mobil Calya dirampas, sebut Humas PN Simalungun Agung Fondrara Dodo Laja SH, karena pada persidangan tidak terbukti kepemilikan sah dari mobil Calya tersebut. Serta, mobil dimaksud merupakan bagian dari transaksi narkotika.

“Tidak ada terbuktinya terkait kepemilikan sah atas satu unit Calya, hingga hakim berpendapat mobil tersebut satu kesatuan terkait transaksi narkotika,” ucap Agung Fondrara Dodo Laja.

Sementara pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, agar mobil Calya dikembalikan kepada Mifthul Isror.  Namun hakim memutus, mobil dirampas untuk negara.

Di persidangan lain, dengan terdakwa Panangian Samosir, ketua majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Panangian Samosir dari tuntutan 6 tahun penjara.

Kemudian, Panangian juga dikenakan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000, apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan,” sebut Surtiyono, lalu mengetuk palunya.

Pada dua sidang perkara narkotika tersebut, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, dengan Hakim Anggota Agung Fondrara Dodo Laja SH dan Ida Maryam Hasibuan SH. (SN13)

Berita Terkait

Syafrizal Harahap (kiri) dan Khoir Parinduri (kanan)
Pematangsiantar

Bisa Picu Perpecahan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

Editor: RP
25 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Baca SelengkapnyaDetails
Joe Frisco Johan pakai rompi tahanan. (foto: sinata/hendrik)
News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Agustus 2025 | 20:44 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar, Senin (25/8/2025) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

Baca SelengkapnyaDetails
Warga korban puting beliung. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Agustus 2025 | 20:08 WIB

Simalungun, Sinata.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun memastikan akan menyalurkan bantuan berupa atap seng bagi warga yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba
Regional

Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 20:03 WIB

Balige, Sinata.id - Ajang balap perahu super cepat F1 Powerboat 2025 di Danau Toba resmi berakhir pada Minggu, 24 Agustus 2025....

Baca SelengkapnyaDetails
Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM
Regional

Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Medan, Sinata.id - Car Free Day (CFD) di Jalan Pulau Pinang, Medan, pada Minggu (24/8/2025) pagi berlangsung meriah. Selain dipadati...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Bisa Picu Perpecahan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25 Agustus 2025 | 20:57 WIB
News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

25 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung

25 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Bola

Turnamen Sepak Bola U-14 Resmi Dibuka Bupati Asahan

25 Agustus 2025 | 20:06 WIB
Regional

Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba

25 Agustus 2025 | 20:03 WIB
Regional

Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

25 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Regional

550 Peserta Ikuti Charity Run 2025 di Medan

25 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Regional

Pemprov Sumut Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Kembangkan Olahraga Berkuda

25 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Regional

Pemprov Sumut Gandeng Media Kawal Pembangunan

25 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Simalungun

Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Simalungun

25 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Regional

Pemprov Sumut Genjot Digitalisasi Layanan Publik

25 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Viral Oknum Polisi dan Polwan Tertangkap Tengah Berada di Ranjang Hotel, Kini Jalani Pemeriksaan Propam

25 Agustus 2025 | 19:40 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id