Simalungun. Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang perkara (kasus) narkotika atas nama terdakwa Dewi Sartika alias Tika, Roni A Gape Sitanggang, dan Panangian Samosir, Senin 25 Agustus 2025, dalam berkas terpisah. Agenda sidang, pembacaan putusan (vonis).
Sidang terhadap tiga terdakwa digelar terpisah, dengan ketua majelis hakim yang sama. Terdakwa Tika dan Roni A Gave Sitanggang, masing-masing divonis 11 tahun penjara, dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara.
Kedua terdakwa, juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Pada sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Calya dan uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara. Begitu pula dengan BB 25 gram sabu, juga dirampas untuk dimusnahkan.
Mobil Calya dirampas, sebut Humas PN Simalungun Agung Fondrara Dodo Laja SH, karena pada persidangan tidak terbukti kepemilikan sah dari mobil Calya tersebut. Serta, mobil dimaksud merupakan bagian dari transaksi narkotika.
“Tidak ada terbuktinya terkait kepemilikan sah atas satu unit Calya, hingga hakim berpendapat mobil tersebut satu kesatuan terkait transaksi narkotika,” ucap Agung Fondrara Dodo Laja.
Sementara pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, agar mobil Calya dikembalikan kepada Mifthul Isror. Namun hakim memutus, mobil dirampas untuk negara.
Di persidangan lain, dengan terdakwa Panangian Samosir, ketua majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Panangian Samosir dari tuntutan 6 tahun penjara.
Kemudian, Panangian juga dikenakan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000, apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan,” sebut Surtiyono, lalu mengetuk palunya.
Pada dua sidang perkara narkotika tersebut, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, dengan Hakim Anggota Agung Fondrara Dodo Laja SH dan Ida Maryam Hasibuan SH. (SN13)