Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

Editor: RP
25 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Rubrik: News
sidang kasus narkotika di simalungun, hakim rampas barang bukti mobil untuk negara

Simalungun. Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang perkara (kasus) narkotika atas nama terdakwa Dewi Sartika alias Tika, Roni A Gape Sitanggang, dan Panangian Samosir, Senin 25 Agustus 2025, dalam berkas terpisah. Agenda sidang, pembacaan putusan (vonis).

Sidang terhadap tiga terdakwa digelar terpisah, dengan ketua majelis hakim yang sama. Terdakwa Tika dan Roni A Gave Sitanggang, masing-masing divonis 11 tahun penjara, dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara.

Kedua terdakwa, juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Pada sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Calya dan uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara. Begitu pula dengan BB 25 gram sabu, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Mobil Calya dirampas, sebut Humas PN Simalungun Agung Fondrara Dodo Laja SH, karena pada persidangan tidak terbukti kepemilikan sah dari mobil Calya tersebut. Serta, mobil dimaksud merupakan bagian dari transaksi narkotika.

“Tidak ada terbuktinya terkait kepemilikan sah atas satu unit Calya, hingga hakim berpendapat mobil tersebut satu kesatuan terkait transaksi narkotika,” ucap Agung Fondrara Dodo Laja.

Sementara pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, agar mobil Calya dikembalikan kepada Mifthul Isror.  Namun hakim memutus, mobil dirampas untuk negara.

Di persidangan lain, dengan terdakwa Panangian Samosir, ketua majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Panangian Samosir dari tuntutan 6 tahun penjara.

Kemudian, Panangian juga dikenakan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000, apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan,” sebut Surtiyono, lalu mengetuk palunya.

Pada dua sidang perkara narkotika tersebut, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, dengan Hakim Anggota Agung Fondrara Dodo Laja SH dan Ida Maryam Hasibuan SH. (SN13)

Berita Terkait

spanduk mosi tak percaya dipajang di dinding man. insert: lintong sirait (kepsek man, kiri) dan imran simanjuntak (komite sekolah). (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik antara guru MAN dengan Kepala Sekolah dan Komite kian memanas. Yendra Eka Putra (YEP), guru sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
erwin freddy siahaan
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah belum berjalan maksimal. Hal itu, dampak dari...

Baca SelengkapnyaDetails
jimmy jingga orang tua dari nicholas jingga
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Siswa SMP Bintang Timur Pematangsiantar Nicholas Sebastian Jingga juara olimpiade matematika di Hongkong. Persisnya, Nicholas raih juara...

Baca SelengkapnyaDetails
gubsu titip kartu bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ke wali kota siantar
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution titipkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
nasrin syahputra
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Direncanakan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Simalungun akan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang akan dilakukan Sarana...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

10 Oktober 2025 | 01:35 WIB
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

9 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

9 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

9 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Bola

Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Eh Menlu Belanda yang Minta Maaf

9 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

9 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Gedung Farmasi 4 Lantai di Tangsel Hancur akibat Ledakan Misterius

9 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

9 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Simalungun

Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Reses, Warga Minta Perbaikan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Bisnis

Pemerintah Tempatkan Rp 200 T di Himbara, Akademisi USI Ingatkan Tantangan

9 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Pematangsiantar

Gereja Desak Penutupan Anda Karaoke: Kami Mendidik Moral, Tetangga Sebelah Merusak Moral

9 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Simalungun

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id