“Bagaimana dosen bisa menjalankan tugas akademik secara optimal jika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarga,” katanya.
Perwakilan P2G, Feriyansyah, menilai ketidakjelasan standar penghasilan dosen berpotensi menurunkan mutu pendidikan nasional.
Ia menegaskan ketidakpastian ekonomi membuat banyak tenaga pendidik mengalami tekanan psikologis dan kerentanan profesional.
“Kondisi ini menyebabkan waktu penelitian berkurang, kualitas pembelajaran menurun, hingga melemahnya kebebasan akademik,” ujar Feriyansyah.
Sidang uji materi tersebut diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka menggugat Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan jaminan standar penghasilan layak bagi tenaga pengajar, terutama dosen perguruan tinggi swasta dan non-ASN.
Para pemohon menilai penghasilan dosen seharusnya tidak hanya dipandang sebagai angka administratif, melainkan hak dasar untuk menjamin kehidupan layak bagi dosen dan keluarganya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.