Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput, Josua Hutabarat, menjelaskan keterlambatan realisasi siltap terjadi karena sebagian desa baru menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penyaluran dapat diproses setelah Perdes APBDes selesai. Saat ini memang beberapa desa sudah mengajukan penyaluran dan sedang dalam proses,” ujar Josua. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.