JAKARTA, Sinata.id — Pengendara kini bisa menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam genggaman, tanpa perlu lagi khawatir tertinggal di rumah.
Korlantas Polri resmi memperkenalkan SIM digital berbasis QR code yang tersimpan di smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari modernisasi layanan administrasi lalu lintas yang digadang-gadang lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat.
Apa Itu SIM Digital?
SIM digital adalah versi elektronik dari SIM fisik yang dapat diakses langsung dari smartphone.
Di dalamnya tersedia data lengkap pemilik — mulai dari identitas, nomor SIM, hingga masa berlaku — disertai QR code dinamis dan terenkripsi untuk keperluan verifikasi di lapangan.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkap QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Cara Menggunakan SIM Digital
Proses aktivasinya terbilang sederhana:
-
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone (Android/iOS).
- Daftar akun dan lakukan verifikasi identitas.
- Hubungkan data SIM ke dalam aplikasi.
- SIM digital beserta QR code akan otomatis muncul setelah proses verifikasi selesai.
Saat terjadi pemeriksaan atau razia di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi dan menunjukkan barcode kepada petugas.
Petugas kemudian akan memindai kode menggunakan perangkat khusus untuk memverifikasi data secara real-time — mencakup identitas pemilik, jenis SIM, dan masa berlaku.
SIM digital juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain, antara lain perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, sistem tilang elektronik (ETLE), hingga akses data kendaraan dan identitas pengemudi.
Lebih Aman dari Pemalsuan
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah minimnya celah pemalsuan. Berbeda dengan kartu fisik yang bisa direplikasi, QR code pada SIM digital bersifat dinamis, terenkripsi, dan terhubung ke server terpusat Korlantas.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo, dikutip Senin (25/5/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.