Majelis, lanjut Zainal, menilai tidak ada faktor yang benar-benar meringankan.
“Penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada, karena kasus ini viral dan berpengaruh pada citra Polri,” tambahnya.
Istri Sah Hadir, Tetap Keberatan Suami Dipecat
Di tengah sorotan publik, sosok istri sah AKBP Basuki menjadi perhatian.
Ia hadir langsung di ruang sidang sebagai saksi sekaligus memberikan pembelaan.
Menurut Zainal, istri Basuki menyatakan siap menerima suaminya kembali dan berharap suaminya tidak dipecat dari dinas kepolisian, meski hubungan gelap sang suami dengan Levi sudah berjalan sekitar lima tahun.
“Istrinya menyampaikan keberatan atas PTDH dan meminta agar saksi mempertimbangkan pengabdian Basuki selama ini. Tapi majelis menilai, dengan pelanggaran berat yang dilakukan dan dampak publiknya, pembelaan itu tidak cukup,” ucap Zainal.
Sebelumnya, rekan kerja Levi mengungkap bahwa korban sempat bercerita jika Basuki sudah “pisah ranjang” dengan istri, tetapi belum resmi bercerai.
Polda Jateng melalui Kombes Artanto menegaskan tidak ada perceraian secara hukum antara Basuki dan istri sahnya.
Kondisi ini membuat posisi istri sah semakin rumit: di satu sisi menjadi korban perselingkuhan, di sisi lain tetap mencoba membela status suaminya sebagai anggota Polri.
Hubungan Rahasia, Dari SPN Banyumas hingga Satu KK
Dalam persidangan, terungkap kronologi hubungan Basuki dan Levi.
Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016 ketika bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng di Banyumas.
Hubungan mereka naik-turun, lalu kembali intens pada 2025.
Seiring waktu, Levi yang merantau ke Semarang diduga tinggal bersama Basuki di sebuah kostel di kawasan Gajahmungkur.
Yang kemudian mengejutkan keluarga korban adalah temuan bahwa Levi masuk dalam satu Kartu Keluarga yang sama dengan Basuki, istrinya, dan anaknya.
Kejanggalan itu terungkap ketika kakak Levi hendak mengurus surat kematian.
Saat data kependudukan dicek, nama AKBP Basuki muncul sebagai kepala keluarga Levi.
“Ini yang membuat keluarga syok. Levi dimasukkan ke KK Basuki dengan status ‘keluarga lain’,” jelas Zainal.
Basuki beralasan, menurut pengakuannya dalam sidang, bahwa ia hanya ingin membantu Levi mengurus perpindahan administrasi kependudukan dari Purwokerto ke Semarang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.