Ia juga menyebut Levi yatim piatu dan hidup sendirian di kota tersebut.
“Alasannya karena kasihan. Katanya, dulu dia pernah dibantu orang saat merantau, jadi merasa harus membantu Levi juga,” tutur Zainal.
Detik-detik Levi Tewas
Ada satu fakta yang dinilai sangat krusial oleh pihak keluarga dan menjadi sorotan dalam sidang etik: sikap Basuki saat Levi berada dalam kondisi kritis.
Menurut Zainal, dalam persidangan Basuki mengaku melihat Levi kesulitan bernapas pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di kamar kostel. Levi disebut sudah “cengep-cengep”, tersengal-sengal napasnya.
“Namun, pengakuannya, karena kelelahan dan kalut, dia memilih tidur. Sekitar pukul 04.00 WIB ketika bangun, Levi sudah meninggal,” papar Zainal.
Majelis kemudian mempertanyakan mengapa seorang perwira menengah yang terbiasa mengendalikan massa dan menghadapi situasi genting tidak segera memanggil dokter, ambulans, atau layanan darurat.
“Jawabannya, dia mengaku tidak ‘connect’, lelah, dan dua hari kurang tidur,” kata Zainal.
Kejanggalan lain adalah soal keterlambatan laporan ke polisi. Alih-alih langsung menghubungi layanan gawat darurat atau melapor via aplikasi kepolisian, Basuki justru meminta temannya mengantarkannya ke Polrestabes Semarang terlebih dahulu.
“Bukan segera fokus menyelamatkan korban atau mengurus jenazah, tapi lebih memikirkan bagaimana dia harus melapor,” ujar Zainal.
Korban Tanpa Busana, Keterangan Berubah-ubah
Ketika jenazah Levi ditemukan, ia dilaporkan dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar kostel.
Dalam sidang, Basuki mengaku tidak tahu mengapa Levi tidak lagi mengenakan pakaian.
Menurut pengakuannya, saat hendak tidur, Levi masih memakai kaus dan celana training.
“Ketika ditanya majelis, kenapa bajunya dilepas, jawaban Basuki tidak jelas dan terkesan berubah-ubah dibandingkan keterangan awal pemeriksaan,” ungkap Zainal.
Hal lain yang mencuat, menurut Zainal, adalah pengakuan Basuki soal hubungan seksual dengan Levi.
Pada pemeriksaan awal, Basuki disebut menyatakan tidak pernah berhubungan badan.
Namun dalam sidang etik, ia mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan Levi.
“Bahasanya tadi keceplosan, akhirnya dia mengakui pernah berhubungan seksual,” imbuh Zainal.
Proses Pidana: Dugaan Kelalaian, Pasal 359 KUHP
Di luar sidang etik, AKBP Basuki juga tengah menghadapi proses hukum pidana terkait kematian Levi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut penyidik melihat adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.