Kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Semua yang terkait unsur kelalaian itu kami dalami, mulai dari saat dia berada di lokasi hingga proses membawa korban ke rumah sakit,” kata Dwi.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tiga kali, dua kali di kostel dan satu kali pada mobil pribadi Basuki. Sejumlah barang bukti disita dan dikirim ke laboratorium forensik, antara lain ponsel Basuki dan Levi, laptop, rekaman CCTV, pakaian, seprei, serta obat-obatan.
Hasil otopsi dari RSUP Dr Kariadi juga sudah diterima penyidik. Namun, menurut Kabid Humas Polda Jateng, hasil itu masih dalam bahasa medis dan perlu didalami bersama dokter forensik sebelum disampaikan ke publik.
“Hasil otopsi sudah ada, tetapi masih didalami dan diterjemahkan ke bahasa yang mudah dipahami,” jelas Artanto.
Polisi menegaskan tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian. Mereka juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain, bergantung pada hasil pendalaman otopsi dan analisis toksikologi serta patologi korban.
Basuki Ajukan Banding, Keluarga Korban Siap Kawal
Meski sudah dijatuhi PTDH, perjalanan kasus ini belum berhenti. AKBP Basuki memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Banding diajukan melalui Propam Polda Jateng dan akan diproses di Mabes Polri.
“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.
Ia juga membantah kabar bahwa Basuki telah mengajukan pensiun dini.
“Nihil, tidak ada pengajuan pensiun dini. Yang diajukan hanya banding terhadap putusan Kode Etik,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Levi melalui kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses banding maupun proses pidana.
“Kalau bandingnya nanti di Mabes Polri, kami tetap akan kawal dan mendesak agar kepolisian transparan. Publik sudah terlanjur mengikuti kasus ini, dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Zainal.
Bagi keluarga Levi, PTDH jadi sinyal awal bahwa institusi Polri bersedia menindak anggotanya sendiri.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.