Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dua tersangka masing-masing berinisial DS, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).
Menurut keterangan dari pihak Kajatisu, dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa perubahan mekanisme pembayaran yang tidak sejalan dengan ketentuan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan. Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga dialihkan menjadi sistem Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenggat waktu 180 hari.
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut diduga berdampak pada tidak diterimanya pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan kepada pihak pembeli. Akibatnya, PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara hingga sekitar USD 8 juta atau setara lebih dari Rp133 miliar, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam tahap perhitungan oleh pihak berwenang.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap DS dan JS selama 20 hari pertama. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, guna kepentingan penyidikan serta untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan. ( SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.