Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadaan laptop Chromebook era Menteri Nadiem Makarim disorot setelah kasus dugaan korupsi mencuat. Di Pematangsiantar, SMP Negeri 12 menjadi salah satu sekolah yang menerima bantuan perangkat elektronik tersebut.
Sebanyak 45 unit laptop diterima sekolah tersebut pada tahun 2021 dan masih digunakan hingga saat ini. Seorang staf Tata Usaha, SB Ria Butar-butar membenarkan hal itu saat Sinata.id mengunjungi sekolah.
“Laptop itu sampai sekarang masih dipakai di laboratorium. Dan dipakai saat ada kegiatan ujian,” ujar Ria, Rabu (20/8/2025)
Menurutnya, SMPN12 menerima laptop merek Zyrex dari Dinas Pendidikan Kota Pematangaiantar pada tahun 2021 masih berfungsi sebagaimana biasanya dan belum ada yang rusak.
“Kalau dipakai memang harus terkoneksi ke internet untuk mengakses chromebooknya. Belum ada yang rusak. Dan laptop ini tinggal di sekolah sebagai inventaris,” ujarnya.
Mengenai soal pengusutan kejaksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Ria mengaku kalau kepala sekolah sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Selasa (19/8/2025) semalam.
“Yang diperiksa adalah Linda Simare-mare yang menjabat kepala sekolah pada tahun 2021. Kalau sekarang kepala sekolahnya Imelda Samosir. Semua dokumen serah terima barang itu sudah disampaikan ke kejaksaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejati maupun Kejari di daerah diperintahkan oleh Kejagung RI untuk menyelidiki pengadaan laptop chromebook di sekolah-sekolah.
Oleh perintah tersebut Kejaksaan Negeri Pematangsiantar langsung bergerak dan Selasa (19/8/2025) kemarin sudah memeriksa 10 kepala sekolah dan masih akan terus berlanjut.
Baca juga
Skandal Chroomebook, Jaksa Periksa 10 Kepala Sekolah di Siantar
Pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 senilai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook.
Pengadaan Chromebook bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah, termasuk penyediaan perangkat untuk pembelajaran dan asesmen nasional berbasis komputer.
Namun dalam perjalanannya Kejagung menemukan indikasi korupsi sampai mengakibatkan negara merugi sekitar Rp1,98 triliun.
Beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks stafsus Nadiem Makarim, konsultan, dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. (SN12)