Medan, Sinata.id – Sopir Fortuner maut yang menewaskan pengendara becak motor (betor) bernama Fauzi di Jalan Jamin Ginting, Medan, ditetapkan tersangka setelah dilaporkan sempat kabur pasca insiden kecelakaan yang terjadi, Sabtu (18/10/2025).
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan menyelesaikan pemeriksaan saksi dan menggelar gelar perkara.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyatakan, tersangka Parlin Sembiring (28)-seorang disc jockey, ditahan atas kasus kecelakaan. Kepolisian juga telah memeriksa urine yang bersangkutan.
Hasil pengecekan dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Sudah kita tes dan hasilnya negatif. Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar Made, pada Jumat (24/10/2025).
Mengenai proses perdamaian yang mungkin ditempuh oleh keluarga kedua belah pihak, Parwita menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun.
Namun, kepolisian bersiap untuk menindaklanjuti jika upaya perdamaian benar-benar terjadi dan disertai dengan pencabutan laporan oleh keluarga korban.
“Sampai sekarang belum ada kita terima surat perdamaiannya. Kalau memang sudah berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporan, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Kecelakaan ini bermula ketika Fortuner warna silver yang dikemudikan Parlin menabrak betor yang dikendarai Fauzi pada dini hari.
Akibat tabrakan hebat itu, Fauzi tewas setelah tubuhnya terlempar dan menghantam sebuah pohon.
Usai kejadian, Parlin dilaporkan sempat melarikan diri dari lokasi, yang kemudian memicu harapan dari keluarga korban agar ia menunjukkan itikad baik dengan datang meminta maaf secara langsung. (A58)