Dalam proses wawancara, pihak manajemen juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan SP, tahapan evaluasi setelah SP1, maupun bentuk pembinaan yang dilakukan sebelum diterbitkannya SP2. Sejumlah pertanyaan bahkan dialihkan, sementara sebagian lainnya dijawab secara singkat tanpa penjabaran lebih lanjut.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penerbitan SP tidak sepenuhnya didasarkan pada proses evaluasi yang terbuka dan terukur, melainkan berjalan secara cepat dan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Dengan mempertimbangkan singkatnya jeda waktu, kesamaan substansi pelanggaran, serta tidak adanya penjelasan mengenai tahapan pembinaan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah proses tersebut lebih mengarah pada tekanan administratif terhadap pekerja, dibandingkan sebagai mekanisme pembinaan yang proporsional.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak PT SHK untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas hal ini. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.