Hasil pertemuan menyepakati bahwa pihak GMS diminta segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses tersebut berlangsung, kegiatan keagamaan untuk sementara tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Meski demikian, Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi dan seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk intoleransi, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Ihsan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.