MENU
Stradenine Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, KPK Soroti...
WA FB
Trending

Stradenine Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, KPK Soroti Potensi Korupsi

J Editor : Jansen Siahaan | 04 May 2026 | 21:16 WIB
Stradenine Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, KPK Soroti Potensi Korupsi
Siswa Sekolah Rakyat dipasangkan sepatu oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (instagram@stradenine)

Respons Menteri Sosial

Mensos Saifullah menegaskan bahwa angka Rp700 ribu per pasang sepatu yang beredar saat ini masih berupa perencanaan awal.

Menurutnya, harga tersebut berpotensi turun setelah melalui proses lelang terbuka.

“Nanti akan ada proses pengadaan secara terbuka, dan hasilnya biasanya lebih rendah dari perencanaan,” ujarnya saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Surabaya.

Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan akan diawasi secara ketat untuk mencegah praktik penyimpangan.

“Saya sudah ingatkan, tidak boleh ada intervensi, titipan, atau rekayasa dalam proses pengadaan,” tegasnya.

Gus Ipul menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Target Program Sekolah Rakyat

Pemerintah menargetkan pembangunan 97 gedung Sekolah Rakyat yang akan mulai beroperasi pada Juli 2026. Setiap sekolah dirancang mampu menampung hingga 1.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA.

Program ini difokuskan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang berisiko putus sekolah. Selain ruang belajar, fasilitas yang disiapkan mencakup asrama, perpustakaan, laboratorium, hingga sarana ekstrakurikuler.

Jika target pembangunan diperluas hingga ratusan lokasi, kapasitas program ini diperkirakan mampu menampung lebih dari 500 ribu siswa di seluruh Indonesia. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.