Selain itu, muncul kekhawatiran soal kriminalisasi masyarakat adat akibat tumpang tindih kawasan hutan dan izin konsesi perusahaan.
Masyarakat sipil bahkan mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani pendaftaran masyarakat adat agar tidak terjebak kepentingan politik lokal.
Bane Raja Manalu Singgung Kasus Lamtoras Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu turut menyoroti pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam menentukan status masyarakat adat.
Ia mencontohkan persoalan yang dialami masyarakat adat keturunan Ompu Manotang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang masih menghadapi penolakan status masyarakat adat karena pendekatan administratif lebih dominan.
Menurut Bane, jika pengakuan masyarakat adat sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah, maka proses tersebut rawan dipengaruhi kepentingan politik lokal. Kepala Daerah Kompak Dukung Sementara itu, para kepala daerah dari Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara kompak menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA.
Mereka menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu rumit dan sering memicu persoalan batas wilayah adat.
Di akhir forum, masyarakat sipil kembali mengingatkan DPR agar pembahasan RUU MA tidak kembali berakhir tanpa kepastian.
“RUU MA jangan lagi jadi janji politik yang terus diulang dari periode ke periode,” tegas salah satu peserta forum. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.