Kasus Surya Darmadi
Sebagai informasi, Surya Darmadi, bos besar Duta Palma Group, sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah.
Kasusnya menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi kehutanan di Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan triliun.
Sementara itu, lembaga yang menjadi tujuan hibah, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, merupakan institusi baru yang dibentuk pemerintah untuk mengelola aset strategis milik negara. Termasuk di dalamnya aset hasil sitaan, hibah, maupun pengalihan dari kasus hukum.
BPI Danantara berfungsi mengoptimalkan nilai ekonomi aset-aset tersebut dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan keberlanjutan. Melalui lembaga ini, pemerintah berharap setiap aset hasil penegakan hukum dapat kembali berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.