Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA (26) pada Rabu (10/09/2025).
AG sebelumnya ditangkap pada 12 Agustus 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Upacara akad nikah berlangsung secara sederhana di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur, dipimpin Plh. Kepala KUA Peudawa, Mukhsin.
Mahar pernikahan ditetapkan sebesar Rp200 ribu. Meski dengan keterbatasan, suasana haru menyelimuti jalannya acara, terutama saat AG memeluk anggota keluarganya sebelum kembali ke ruang tahanan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pernikahan ini merupakan permintaan dari keluarga kedua mempelai. Menurutnya, meskipun AG berstatus tahanan, hak-hak mendasar seperti menikah tetap harus difasilitasi sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Keluarga kedua mempelai berharap pernikahan ini menjadi momentum bagi AG untuk memperbaiki diri sekaligus membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (SN7)