Seoul, Sinata.id – Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
Tuntutan tersebut diajukan tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Yoon telah mengancam sistem demokrasi konstitusional Korea Selatan dengan tindakan yang disebut sebagai “kudeta terhadap pemerintahannya sendiri”.
Jaksa menegaskan tidak terdapat faktor yang dapat meringankan hukuman, bahkan menilai vonis berat layak dijatuhkan karena dampak peristiwa tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon memicu krisis politik nasional. Ribuan warga bersama anggota parlemen mendatangi gedung parlemen dan memaksa dilakukannya pemungutan suara untuk menolak kebijakan tersebut.
Tak lama berselang, Mahkamah Agung menyatakan dekret itu bertentangan dengan konstitusi.
Akibatnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen, dicopot dari jabatannya sebagai presiden, dan kemudian ditahan.
Proses hukum pidana terhadapnya mencakup tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kewenangan, serta sejumlah pelanggaran lain yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer tersebut.
Sidang pidana yang berlangsung selama sekitar 11 jam itu resmi berakhir pada Selasa.
Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari mendatang, sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Di hadapan majelis hakim, Yoon membantah seluruh tuduhan.
Ia menyatakan kebijakan darurat militer dilakukan dalam batas kewenangannya sebagai presiden, sebagai respons atas apa yang ia sebut sebagai upaya sistematis partai oposisi menghambat jalannya pemerintahan.
Yoon bahkan menyebut proses penyelidikan kasus ini tidak masuk akal dan sarat manipulasi.
Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan tercatat sebagai presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas tuduhan pemberontakan, menyusul dua mantan pemimpin militer yang dijatuhi vonis terkait kudeta 1979.
Meski demikian, hukuman mati dinilai kecil kemungkinannya untuk dieksekusi karena Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi sejak 1997.
Selain perkara utama tersebut, Yoon juga masih menghadapi sejumlah proses hukum lain.
Salah satunya adalah kasus dugaan penghalangan keadilan yang putusannya dijadwalkan diumumkan pada Jumat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.