Jakarta, Sinata.id — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menerapkan pola penyaluran bantuan secara bertahap bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan masyarakat tanpa harus menunggu seluruh pendataan selesai dilakukan pemerintah daerah.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan proses pendataan korban bencana di lapangan membutuhkan waktu cukup panjang karena lokasi terdampak tersebar hingga ke daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Menurutnya, apabila bantuan menunggu seluruh proses verifikasi data selesai secara menyeluruh, masyarakat terdampak berpotensi mengalami kesulitan lebih lama, termasuk kerusakan rumah yang dapat bertambah parah akibat keterlambatan perbaikan.
“Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang telah diverifikasi agar masyarakat dapat segera menerima bantuan dan melakukan pemulihan,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat hanya dapat menyalurkan bantuan tunai setelah data penerima dari pemerintah daerah melalui proses verifikasi. Karena itu, Satgas PRR memprioritaskan penyaluran bantuan kepada warga yang datanya telah tervalidasi lebih dahulu.
Dalam mekanisme tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas melakukan verifikasi data penerima bantuan sebelum bantuan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Sosial.
Satgas PRR juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk terus memperbarui data masyarakat terdampak apabila masih ditemukan warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Data tambahan tersebut nantinya akan diverifikasi kembali sebelum bantuan lanjutan disalurkan.
“Pemerintah daerah masih dapat mengusulkan tambahan data masyarakat terdampak untuk diverifikasi kembali sehingga bantuan berikutnya dapat disalurkan sesuai kebutuhan,” kata Tito.
Berdasarkan data Satgas PRR, bantuan yang telah dan sedang disalurkan meliputi bantuan jaminan hidup, bantuan isi hunian, stimulan ekonomi, bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, serta Dana Tunggu Hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Kebijakan penyaluran bantuan secara bertahap tersebut diterapkan sebagai upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera agar masyarakat dapat segera kembali menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. (SN8)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.