“Dokumen teknis pertambangan memang sudah pernah dibahas dan memperoleh persetujuan teknis. Namun masih ada dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Selain itu, lokasi penambangan saat ini berada di luar blok SIPB yang dimiliki perusahaan,” kata Akhmad
Meski diduga melanggar aturan, aktivitas armada dump truk pengangkut material galian C masih terlihat beroperasi di lokasi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan surat edaran Bupati Tapteng tahun 2025 pascabencana yang melarang aktivitas penggalian di wilayah tertentu. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.