Menurut Fawer, langkah evaluasi dan penertiban perlu dilakukan secara terpadu agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Ia meminta Dinas ESDM Sumut membuka data perusahaan yang memiliki izin aktif maupun izin yang telah berakhir sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut pengawasan maupun penertiban terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Dairi. (SN8)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.