Jakarta, Sinata.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap sebanyak 16 terduga pelaku lapangan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Selain jumlah pelaku, TAUD juga memaparkan peran masing-masing berdasarkan hasil investigasi.
Peneliti independen yang bekerja sama dengan TAUD, Ravio Patra, menjelaskan bahwa 16 orang tak dikenal (OTK) tersebut dibagi ke dalam empat kelompok.
“Total ada 16 OTK yang kami kelompokkan menjadi empat tim,” ujar Ravio dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Empat Kelompok Pelaku
Ravio merinci, kelompok pertama merupakan tim eksekusi yang terdiri dari OTK 1 hingga OTK 5.
Kelompok kedua adalah tim pengintai jarak dekat (OTK 6–10).
Kelompok ketiga merupakan tim komando (OTK 11–13), sementara kelompok keempat adalah tim pengintai jarak jauh (OTK 14–16).
Identifikasi peran para terduga pelaku dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Ravio, OTK 1 berperan sebagai pengendara motor, sedangkan OTK 2 merupakan eksekutor penyiraman air keras.
OTK 3 dan OTK 4 bertugas melakukan pemindaian lokasi, sementara OTK 5 mengawal proses eksekusi.
Adapun OTK 6 hingga OTK 10 berperan sebagai pengintai jarak dekat, termasuk memberikan sinyal dan koordinasi di lapangan.
Sementara itu, OTK 11 hingga OTK 13 diduga berperan dalam pemetaan dan koordinasi lapangan, serta OTK 14 hingga OTK 16 melakukan pengintaian jarak jauh.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Analisis CCTV
Ravio menyebut, terdapat indikasi bahwa salah satu pelaku merupakan oknum aparat, meski hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Ia juga mengungkap adanya kesamaan temuan antara tim investigasi dengan data yang dimiliki aparat penegak hukum, meskipun terdapat perbedaan penyebutan identitas.
TAUD menyatakan telah menganalisis sedikitnya 34 rekaman CCTV dari berbagai titik, termasuk di sekitar kantor YLBHI dan lokasi kejadian perkara (TKP).
Laporan ke Bareskrim dan Komnas HAM
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan model laporan tipe B, yakni laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukum.
“Pelaporan ini bertujuan untuk mempertajam fakta terkait jumlah pelaku dan kronologi kejadian,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.