Ia juga menegaskan hukum adat masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional, terutama dalam bidang agraria.
Dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat, Kurnia Warman mendorong perubahan pendekatan kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.
Dia juga meminta pemerintah daerah lebih aktif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg lainnya, di antaranya Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.