Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, setelah terbukti menelantarkan istri dan anaknya.
Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Komisi Yudisial (KY) di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” demikian amar putusan yang tertera pada laman Komisi Yudisial, sebagaimana dilihat pada Rabu (4/3/2026). Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
DD diketahui hanya mengirimkan bantuan finansial sebanyak empat kali selama periode 2017–2020, rata-rata satu kali setiap tahun, kepada istri dan anaknya. Tindakan tersebut dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab serta merendahkan martabatnya sebagai hakim, terutama dalam menjalankan peran keluarga.
Selain menelantarkan keluarga, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.
Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dan memanipulasi data kartu keluarga agar kedua anaknya masuk ke dalam dokumen tersebut, meski putusan pengadilan tidak menentukan hak asuh anak jatuh pada pihak manapun.
Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD menyatakan masih rutin memberikan nafkah dan tetap bertemu dengan anak bungsunya.
Ia juga menjelaskan anak sulung sempat tinggal bersamanya sebelum pindah tugas. DD beralasan langkahnya terkait dokumen tersebut untuk melindungi masa depan anak-anak. Namun, pembelaan ini ditolak oleh majelis.
Putusan MKH juga menampilkan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi yang lebih ringan berupa penurunan pangkat, bukan pemberhentian.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir, serta perwakilan MA berupa Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.