Simalungun, Sinata.id — Runtuhnya tembok penahan tanah yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Huta I, Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, memicu sorotan publik.
Selain menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan proyek senilai Rp176 juta tersebut, sikap Pangulu Huta Dipar, Syafaruddin, saat dikonfirmasi wartawan juga menjadi perhatian.
Bangunan yang dikerjakan pada Juni 2025 itu roboh pada 31 Januari 2026, belum genap satu tahun sejak selesai dibangun. Warga mempertanyakan ketahanan konstruksi tembok yang seharusnya berfungsi menahan tekanan tanah, terutama saat curah hujan tinggi.
Saat dimintai keterangan, Syafaruddin menyebut kerusakan terjadi akibat faktor alam.
“Itu karena faktor alam, kebetulan saat kejadian hujan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/2/2026).
Dalam percakapan tersebut, Syafaruddin juga meminta agar pembicaraan direkam. Ia menyatakan dirinya juga seorang wartawan dan memiliki banyak rekan di kalangan media.
“Rekam saja pembicaraan kita ini supaya kawan-kawan tahu. Saya juga wartawan, banyak kenal wartawan,” katanya.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik. Alih-alih menjelaskan aspek teknis pembangunan dan penggunaan anggaran, respons yang disampaikan terkesan defensif.
Di sisi lain, berkembang informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan di lapangan. Beberapa pihak menyoroti kemungkinan adanya komponen teknis konstruksi yang tidak dilaksanakan secara optimal.
Ketua Maujana Nagori Huta Dipar, Hamdani, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban proyek hingga kini belum ditandatangani. Ia menegaskan sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa laporan baru akan disahkan apabila bangunan dinyatakan tidak bermasalah.
“Karena bangunan ini runtuh, tentu harus dievaluasi. Laporan belum kami tandatangani,” ujarnya.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap pemerintah nagori bersikap transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Dana desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap proyek yang dibiayai semestinya direncanakan dengan matang serta diawasi secara ketat agar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.