Padangsidimpuan, Sinata.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap hanya dalam 48 setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini terungkap dari laporan korban, Akmal Hanapi (24) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Motor itu sebelumnya diparkir di depan rumah korban usai digunakan oleh adiknya. Tak lama berselang, kendaraan itu raib. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga korban melapor ke polisi.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Minggu, (12/4/2026).
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K Sinaga dalam keterangan resminya pada Senin (13/4/2026).
Selain sepeda motor, polisi turut menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dalam KUHP dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV untuk menekan angka kejahatan serupa. (SN18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.