Simalungun, Sinata.id– Dua tersangka garong (pencurian dengan pemberatan/curat) di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dibekuk personil Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun.
Kedua tersangka ditangkap, setelah peristiwa curat dengan cara membobol rumah milik Frans Janner Armando Saragih pada 4 Agustus 2025, lalu. Dari peristiwa itu, dua unit sepeda motor, perhiasan emas seberat 10 gram, dan dokumen penting seperti BPKB dan STNK, milik Frans Janne, raib.
Usai kejadian, masih di hari yang sama, Frans Janner membuat laporan resmi ke Polsek Sidamanik, Resor Simalungun, dengan nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik. Pada laporannya, FJ memperkirakan, ia alami kerugian dengan nilai total Rp 75 juta.
“Ketika saya tiba di rumah, saya langsung menyadari ada yang tidak beres. Dua sepeda motor saya itu Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat nomor dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah lenyap dari ruang tamu,” sebut korban kepada polisi saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Setelah penyelidikan intensif, dua tersangka, Dimas Yudiansyah Siregar (36), dan Mahyuzar Fadli Siregar (31), berhasil ditangkap dari lokasi berbeda, dalam kurun waktu satu pekan pasca kejadian. Kedua tersangka merupakan warga sekitar tempat kejadian. Mereka disebut mengakui perbuatannya.
Teranyar diketahui, tersangka Dimas Yudiansyah ditangkap dari rumahnya di Emplasmen Kebun Bah Butong, pada 11 Agustus 2025, siang sekira pukul 14.00 WIB.
“Tim kami langsung bergerak menuju lokasi. Operasi berjalan lancar dan kami berhasil mengamankan tersangka pertama tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sidamanik Ipda Juli Master Saragih saat menjelaskan kronologi penangkapan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Setelah seminggu intensif melakukan penyidikan, kami mendapat informasi yang layak dipercaya tentang identitas pelaku,” ucap Ipda Gagas menjelaskan strategi penanganan kasus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB mobil dan motor serta 3 STNK. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan kini dalam proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan.
“Kedua tersangka akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan,” tegas Kasat Reskrim. (SN15)