MENU
Tersangka Korupsi, 2 Hakim PN Depok Jalani Pemeriksaan Etik
WA FB
Nasional

Tersangka Korupsi, 2 Hakim PN Depok Jalani Pemeriksaan Etik

T Editor : Tumpal Pandapotan | 13 Mar 2026 | 16:16 WIB
Tersangka Korupsi, 2 Hakim PN Depok Jalani Pemeriksaan Etik
Kantor Komisi Yudisial

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk dugaan gratifikasi yang diterima Bambang Setyawan, penyidik juga menerapkan pasal terkait penerimaan gratifikasi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.