Simalungun, Sinata.id - Sebuah laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sumatera Utara membuka tabir peredaran sabu di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun yang menerima informasi tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus seorang pria berinisial Y (45).
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan sebuah buku catatan berisi dugaan transaksi sabu yang kini menjadi kunci untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga tengah menunggu pembeli sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, bahwa keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Personel langsung melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Verry Purba, Minggu ( 5/4/2026 ).
Setelah penangkapan, petugas bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.
Dari penggeledahan, polisi mengklaim menemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, handphone, serta buku catatan yang diduga berisi daftar penjualan dan transaksi sabu.
Temuan buku catatan tersebut menjadi barang bukti penting karena diduga memuat jejak transaksi, alur distribusi, hingga nama-nama yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Perdagangan.
“Buku catatan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial YS yang berdomisili di Tanjung Tiram atas perintah AL. Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan karena tidak berada di lokasi dan nomor telepon tidak aktif.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu AL dan YS yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.