Lebih lanjut, Calvijn mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi keberadaan DPO. Bila mengetahui informasi seputar keberadaan DPO, dapat disampaikan secara langsung ke Ditresnarkoba Poldasu.
Atau, dapat disampaikan melalui nomor ponsel Kanit Kasubdit I 0812-8108-2008, Katim TPPU 0813-6272-4860 dn Kanit 2 Subdit I 0812-6231-969. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.