MENU
Terungkap! Ini Jadwal Lengkap Pemakaman Bos Djarum Michael Bambang Har...
WA FB
Nasional

Terungkap! Ini Jadwal Lengkap Pemakaman Bos Djarum Michael Bambang Hartono

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Mar 2026 | 19:11 WIB
Terungkap! Ini Jadwal Lengkap Pemakaman Bos Djarum Michael Bambang Hartono
Michael Bambang Hartono. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Kabar duka datang dari dunia usaha nasional. Pengusaha senior Michael Bambang Hartono dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) di Singapura.

Almarhum mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Singapura.

Corporate Communication Senior Manager Grup Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan bahwa jenazah almarhum akan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (20/3/2026).

“Jenazah akan diterbangkan dari Singapura ke Jakarta pada 20 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya.

Setibanya di Jakarta, jenazah akan disemayamkan di rumah duka Grand Heaven Jakarta pada 20 hingga 22 Maret 2026.

Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke Kudus, Jawa Tengah, Jawa Tengah, untuk disemayamkan di GOR Djarum Jati Kudus pada 22 hingga 25 Maret 2026.

Setelah prosesi penghormatan terakhir, almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Godo, Kabupaten Rembang, pada Rabu (25/3/2026). Namun, waktu pemakaman masih akan diumumkan kemudian.

“Untuk jadwal pemakaman menyusul dan seluruh rangkaian kegiatan masih dapat berubah sewaktu-waktu,” tambah Budi.

Michael Bambang Hartono, yang juga dikenal dengan nama Oei Hwie Siang, merupakan salah satu tokoh penting di balik kesuksesan Grup Djarum. Bersama saudaranya, Robert Budi Hartono, ia membangun Djarum menjadi salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Kepergian Michael Bambang Hartono menjadi kehilangan besar bagi dunia usaha nasional. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.