Pekanbaru, Sinata.id – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku utama yang merupakan menantu korban, Anisa Florensa (AF), diketahui memiliki hubungan khusus dengan eksekutor berinisial Slamet (SL).
Keduanya bahkan disebut telah menikah secara siri, meskipun AF masih berstatus istri dari anak korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa AF menikah dengan anak korban, Arnol, pada 2022. Namun, pada 2023, AF meninggalkan rumah dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.
“Selama di Medan, tersangka bekerja sebagai kasir di sebuah tempat spa. Pada 2026, tersangka kembali dan masih menjalin komunikasi dengan keluarga korban,” ujar Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Masih Minta Nafkah dari Suami
Meski telah meninggalkan rumah, AF diketahui masih menerima nafkah dari suaminya yang merupakan anak korban. Komunikasi antara keduanya juga masih berlangsung.
“Berdasarkan keterangan, tersangka masih meminta nafkah, baik berupa uang maupun komunikasi lainnya,” jelasnya.
Rencana Perampokan Berujung Pembunuhan
Polisi menyebut aksi pembunuhan ini telah direncanakan. AF bersama SL serta dua pelaku lain berinisial L dan E merancang aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan.
“Tujuan datang ke Pekanbaru adalah untuk melakukan perampokan. AF membawa SL yang memiliki hubungan dekat dengannya dan telah menikah siri,” tambah Hasyim.
Aksi Terekam CCTV
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (29/4/2026). Korban ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena, dalam kondisi tewas bersimbah darah.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan detik-detik kedatangan para pelaku. Mereka datang menggunakan mobil dan masuk ke rumah korban secara bertahap.
AF yang diduga sebagai menantu korban sempat menyapa dan menyalami korban. Situasi awal terlihat normal tanpa kecurigaan.
Namun, tak lama kemudian, SL datang sambil membawa balok kayu dan langsung memukul kepala korban hingga terjatuh dan tewas di lokasi.
Empat Pelaku Ditangkap
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AF, SL, L, dan E. Mereka ditangkap secara terpisah pada 30 April hingga 1 Mei 2026 di wilayah Aceh Tengah dan Binjai.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.