MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker
WA FB
Regional

Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker

B Editor : Brian Nicholson | 03 Jun 2026 | 09:06 WIB
Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker
Drs. Robert Samosir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, kedua surat peringatan tersebut diterbitkan PT SHK dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diperintahkan atasan atau pimpinan.

Dalam dokumen itu turut tercantum nama Edy Chen dan William pada bagian surat peringatan yang diterbitkan perusahaan.

Penerbitan SP secara beruntun itu pun memunculkan pertanyaan terkait dasar aturan internal perusahaan dalam melakukan mutasi penugasan, penurunan jabatan, perubahan upah, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap pekerja. Terlebih, Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.

Di sisi lain, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam hubungan kerja di perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, meski Godfrit diketahui bekerja dan menjalankan tugas di lingkungan PT SHK, pembayaran gaji disebut dilakukan oleh perusahaan lain, yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC).

Terkait hal tersebut, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, sebelumnya menyatakan bahwa PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Menurutnya, PT SHK dan PT STTC merupakan dua badan hukum berbeda yang hanya memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja. Dimana Edy Chen menjelaskan PT SHK hanya membeli produk dari PT STTC untuk kemudian dipasarkan dan didistribusikan ke sejumlah daerah.

Informasi mengenai mekanisme hubungan kerja dan pembayaran gaji tersebut tetap memunculkan pertanyaan di tengah mencuatnya persoalan ketenagakerjaan yang dialami Godfrit.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berbeda.

“Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” tulisnya.

Meski demikian, Robert menyebut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung terhadap persoalan tersebut.

“Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” katanya.

Merasa persoalan yang dialaminya tidak kunjung memperoleh kejelasan, Godfrit mengaku dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.